Manusia dan Keadilan
Pengertian
Keadilan, Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang
terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua
orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau
hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima
bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut
disebut tidak adil.
keadilan di Indonesia bisa dibilang tumpul keatas tajam kebawah, maksudnya keadilan di Negara Hukum ini hanya seperti barang dagangan yang bisa disuap sana sini, sayang tidak bermaksud menejelek jelekan suatu institusi atau apapun yg berkaitan dengan hukum, tapi saya hanya mencurahkan fakta dan kenyataan yang ada..
banyak yang tahu bahwa ada seorang nenek di daerah jawa yang dituduhkan mencuri beberapa batang kayu milik sebuah perusahaan sampai disidangkan dan si nenek sempat di penjara dengan ancaman kurungan penjara, sedang para pejabat yang terkena kasus korupsi dapat perlakuan khusus dan sampai bisa melancong keluar negeri, apakah ini sebuah keadilan? seharusnya para penegak hukum haruslah bersikap adil jika orang itu benar benar bersalah, bukan hanya karena uang saja sesorang dapat melakukan apa yg ia inginkan, tapi haruslah dengan kejujuran. jika para penegak hukum adil, maka para koruptor akan berpikir ulang untuk melakukan hal yang sangat buruk tersebut.
oleh karena itu, keadilan bukan hanya dicari siapa yang salah dan siapa yang benar, telebih adanya kejujuran dari setiap penegak hukum di negeri ini serta meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
http://ilmubudayadasarardhi.blogspot.com/2012/11/manusia-dan-keadilan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar