Jumat, 25 Maret 2016

TUGAS KEWARGANEGARAAN

TUGAS KEWARGANEGARAAN


PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris,state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Berikut pengertian negara menurut beberapa ahli:

1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.

2. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.

3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.

4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).

5. Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).

6. Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

7. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

8. J.J. Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.

9. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

10. Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.


UNSUR - UNSUR NEGARA
Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.

1. Rakyat
Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.

2. Wilayah
Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.

3. Pemerintahan yang Berdaulat
Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.


4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara adalah mereka sekelompok orang yang berdasarkan hukum, anggota atau penduduk sebuah negara. Dan ada juga yang disebut dengan bukan warga negara yaitu dimana ada orang asing yang tinggal di negara orang lain.
Berikut ini adalah beberapa asas kewarganegaraan:
1. Asas ius soli dan ius sanguinis
Ius soli adalah penentu status kewarganegaraan seseorang berdasarkan pada tempat dimana mereka dilahirkan. Sedangkan ius sanguinis status kewarganegaraan yang di dasarkan pada negara mana ia berasal.

2. Bipatride dan apatride
Bipatride adalah dua kewarganegaraan yang timbul akibat adanya peraturan dari 2 negara yang berkaitan sehingga membuat satu orang memiliki 2 kewarganegaraan. Sedangkan apatride adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan, dimana hal ini akibat dari adanya peraturan bahwa seseorang tersebut tidak diakui menjadi warga negara manapun.

Demikian adalah beberapa pengertian dan penjelasan yang berkaitan dengan warga negara, di Indonesia sendiri terdapat banyak peraturan dari UUD 1945 hingga peraturan perundang - undangan dan UU yang menjelaskan mengenai kewarganegaraan. Hal ini berkaitan dengan urusan orang tersebut dan mandirinya sebuah negara.
Apabila ada orang asing ingin menjadi warga negara Indonesia dan tinggal menetap di Indonesia, mereka harus memenuhi syarat dari pihak migrasi yang mengurusi hal tersebut.
Tentunya tidak mudah untuk menjadi warga negara dari sebuah negara, karena intinya setiap negara memiliki kewenangan dan aturan tersendiri bagaimana negara tersebut bisa mengangkat seseorang menjadi warga negaranya.
Hal ini umum terjadi karena adanya lintas negara yang menyebabkan banyak orang melakukan perpindahan dari satu tempat ke tempat lain, belum lagi bila dikarenakan adanya pernikahan atau keluarga yang berbeda negara, hal inilah yang sering terjadi dan membuat seseorang harus mengurus kewarganegaraannya dengan baik.


PROSES TERJADINYA SEBUAH NEGARA
Sejarah terbentuknya negara dimulai dari asal usul dan juga berbagai teori-teori terbentuknya negara dari berbagai pendapat ahli. Setiap negara mengalami pengalaman yang berbeda dari terjadinya hingga diakui oleh negara lain. Ada beberapa cara untuk mengetahui asal mula terjadinya suatu negara yang terbagi dalam beberapa pandangan-pandangan dalam asal mula terjadinya negara seperti secara faktual, secara teoritis, dan berdasarkan proses pertumbuhan. 

1. Asal Mula Terjadinya Negara Secara Faktual/Kenyataan
Secara faktual adalah cara mengetahui asal mula terjadinya negara berdasarkan dari fakta nyata yang diketahui menurut sejarah lahirnya suatu negara. Dalam terjadinya suatu negara digolongkan dalam berbagai istilah antara lain sebagai berikut.. 
a. Occupatie (pendudukan) adalah suatu daerah atau wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contohnya liberia diduduki oleh budak-budak Negro dan dimerdekakan pada tahun 1947. 
b. Cessie (penyerahan) adalah suatu wilayah diserahkan pada negara lain berdasarkan atas suatu perjanjian tertentu. Contohnya, Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria pada Prusia (jerman) karena adanya perjanjian atas negara yang kala dalam perang harus memberikan negara yang dikuasainya pada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah dalam Perang Dunia I. 
c. Accesie (penaikan) adalah suatu wilayah akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah yang dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah sebuah negara. Contohnya pada wilayah negara Mesi yang terbentuk dari del Sungai Nil. 
d. Fusi (peleburan), Beberapa negara mengadakan peleburan (fusi) dan membentuk satu negara baru. Contohnya pada bersatunya Jerman Barat dan Jerman Timur pada tahun 1990
e. Proklamasi adalah penduduk pribumi daru suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain dengan mengadakan suatu perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil dalam merebut wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaannya. Kemerdekaan Negara RI pada 17 Agustus 1945 dari penjajahan Jepang dinyatakan dengan proklamasi
f. Innovatioan (pembentukan baru) adalah munculnya suatu negara baru diatas wilayah suatu negara yang pecah dan lenyap karena atas suatu hal. Contohnya pada lenyapnya negara Uni Soviet. Di wilayah negara tersebut muncul suatu negara baru misalnya Chechnya, Uzbekistan, dan Rusia. 
g. Anexatie (pencaplokan/penguasaan) adalah suatu negara dapat berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Negara Israel terbentuk dengan mencaplok daerah Palestina, Mesir, Suriah dan Yordania. 
2. Asal Mula Terjadinya Negara Secara Teoritis 
Secara teoritis adalah cara dalam mengetahui asal mula terjadinya negara menurut/berdasarkan kajian teoritis yang dikenal dengan teori terbentuknya negara. Teori-Teori Terbentuknya Negara adalah sebagai berikut..
a. Teori Ketuhanan, adalah teori yang didasarkan pada kepercayaan dari segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Negara dengan sendirinya juga terjadi atas kehendak Tuhan. Teori ini mendapat dukungan dari tokoh Kranenburg, Thomas Auinas, dan Agustinus. 
b. Teori Kekuasaan, adalah teori terbentuk negara yang berdasar dalam dasar kekuasaan dimana kekuasaan adalah ciptaan orang yag paling kuat dan berkuasa. Teori mendapat dukungan dari Karl Marx, Leon Duguit, dan Harold J. Laski
c. Teori Pernajian Masyarakat (Kontrak Sosial), adalah teori yang didasarkan karena adanya perjanjian masyarakat. Semua negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Teori ini juga didukung oleh Monstequieu, Thomas Hobbes, John Locke, J.J.Rousseau. 
d. Teori Hukum Alam, adalah teori yang didasarkan pada hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku dalam setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. 
3. Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan Proses Pertumbuhan 
Berdasarkan proses pertumbuhan adalah cara dalam mengetahui tahap-tahap perkembangan negara, mulai dari asal mula terjadinya, proses pertumbuhannya, hingga mencapai bentuk yang kita kenal sekarang. Berdasarkan cara ini, asal mula terjadinya negara dapat dibedakan dalam dua proses antara lain sebagai berikut..

a. Secara primer. Terjadinya negara dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju Tahap-tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut..
Suku/persekutuan masyarakat (genootschaft) adalah kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (sukum). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antarsuku. 
Kerajaan (rijk) adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain. 
Negara rasional adalah tahap yang dimulai dari negara nasional yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat yang dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. fase ini disebut dengan fase nasional dalam terjadinya sebuah negara
Negara demokrasi adalah tahap dimana adanya kekuasaan raja yang absolut dengan menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. Hal tersebut mendorong lahirnya negara demokrasi. 
b. Secara Sekunder. Teori terjadinya negara secara sekunder yang didasarkan bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, timbullah negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut. Karena revolusi di Uni Soviet. Cheechnya, dan Uzbekistan menjadi sebuah negara yang merdeka. Indonesia merdeka dari Jepang setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.


PROSES TERJADINYA NEGARA INDONESIA
Negara Indonesia merdeka dengan cara proklamasi. Setelah melalui perjuangan yang panjang akhirnya terbentuklah negara Indonesia.  Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. Dengan negara yang berdaulat, lepas dari cengkeraman penjajah, bangsa Indonesia dapat meraih cita-cita dan meningkatkan taraf hidupnya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk melalui proses dan tahapan yang panjang. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk karena beberapa faktor, yaitu:
1)  Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama
kurang lebih 350 tahun.
2)   Adanya keinginan bersama untuk merdeka dan melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
3)  Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai
Merauke.
4)  Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
Faktor-faktor pembentuk bangsa Indonesia tersebut, secara bertahap telah melahirkan negara
Indonesia. Secara runtut, perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:
1)  Adanya kesadaran dari seluruh bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa.
Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan yang ada di Indonesia.
2)  Kesadaran akan hak kemerdekaan tersebut mendorong bangsa Indonesia untuk berjuang melawan penjajah. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi.  Proklamasi
inilah yang mengantarkan bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan.
3)  Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh rakyat Indonesia dan atas rahmat
Tuhan Yang Maha Kuasa.
4)  Setelah merdeka, negara Indonesia menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan
negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara.

Sumber:
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-negara.html
http://www.artikelsiana.com/2015/05/asal-mula-terjadinya-negara-sejarah-teori-teori.html
http://genggaminternet.com/pengertian-penduduk-dan-warga-negara/
https://khairulchaniago.wordpress.com/pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan/
https://kewarganegaraanku.wordpress.com/2011/11/12/proses-terjadinya-nkri/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar